Landasan hukum investigasi kecelakaan kerja di tempat kerja adalah adanya perundangan bidang K3 yang secara garis besar dapat di jelaskan sebgai berikut yaitu UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dimana pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa pengurus di WAJIBKAN melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang di pinpinya pada pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Sebagai petunjuk pelaporan kecelakaan sebagai mana tersebut dalam UNDANG-UNDANG No. 1 Tahun 1970 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No; 03/MEN/1998 yang secara garis besar, isinya tentang Kecelakaan Kerja dan Tata Cara Pelaporanya.
Jumat, 13 April 2012
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
ALAT PELINDUNG DIRI (APD)
a. Definisi Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam bekerja, yang berf...

-
Toxicology Sesuai dengan KBBI, t oksikologi adalah ilmu tentang racun . Racun adalah zat kimia, tunggal atau campuran, yang dal...
-
--> BAHAN KIMIA BERBAHAYA DAN BERACUN (B3) A. Penggunaan Bahan Kimia Berbahaya dan Beracun Bahan Berbahaya dan Beracun adala...
-
Bagaimana jika STNK Hilang ? Perlu Proses Apa Saja ?? Caranya Mudah dan Gampang Kok ! berikut syarat dan penjelasan STNK Hilang : 1. datangi...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar