Kamis, 11 Mei 2023

ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

a. Definisi Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam bekerja, yang berfungsi melindungi tenaga kerja dari bahayabahaya secara fisik maupun kimiawi. Alat Pelindung Diri (APD) adalah seperangkat alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam pekerjaannya yang mengisolasi tenaga kerja dari bahaya tempat kerja. APD dipakai setelah usaha rekayasa dan cara kerja yang aman APD yang dipakai memenuhi syarat enak dipakai,tidak mengganggu kerja memberikan perlindungan efektif terhadap bahaya (Sartika, 2005). Menurut OSHA atau Occupational Safety and Health Administration, personal protective equipment atau alat pelindung diri (APD) didefinisikan sebagai alat yang digunakan untuk melindungi pekerja dari luka atau penyakit yang diakibatkan oleh adanya kontak dengan bahaya (hazards) di tempat kerja, baik yang bersifat kimia, biologis, radiasi, fisik, elektrik, mekanik dan lainnya. Sedangkan menurut Suma’mur PK, 1996, alat pelindung diri adalah alat yang digunakan oleh pekerja selama menjalankan pekerjaan sesuai dengan kriteria pekerjaan masing-masing dengan maksud dan tujuan untuk melindungi pekerja agar selama bekerja mendapat kenyamanan dan keselamatan . Bahaya ada di setiap tempat kerja pada berbagai kondisi yang berbeda seperti: benda jatuh, percikan-percikan yang beterbangan, bahan kimia, suara bising dan banyak sekali situasi lain yang berpotensial dapat menimbulkan bahaya. The Occupational Safety and Health Administration (OSHA), mewajibkan para pimpinan perusahaan untuk melengkapi karyawannya dengan Alat Pelindung Diri untuk menghindari bahaya di tempat kerja yang dapat menyebabkan luka-luka. (OSHA,2003). Mengendalikan bahaya pada awalnya adalah jalan terbaik untuk melindungi para karyawan. Bergantung pada bahaya atau kondisi tempat kerja, OSHA (The Occupational Safety and Health Administration) merekomendasikan kegunaan dari pengendalian bahaya yaitu Pengendalian Teknis dan Teknis Administrasi untuk menanggulangi sebagian besar kemungkinan bahaya yang terjadi. Ketika pengendalian cara kerja dan teknis administrasi tidak dapat dikerjakan dengan mudah atau tidak dapat memberikan perlindungan yang cukup, maka pengendalian bahaya dapat dilakukan dengan penyediaan APD untuk pegawai dan menjamin APD tersebut digunakan. Alat pelindung diri biasanya disingkat dengan APD, adalah pakaian pelindung untuk mengurangi berbagai macam bahaya. Yang termasuk contoh APD tersebut adalah: sarung tangan, pelindung kaki, pelindung mata, pelindung telinga (ear plugs, ear muffs), pelindung kepala (hard hats), pelindung pernafasan (respirator) dan pakaian kerja. (OSHA,2003) b. Jenis alat pelindung diri. Jenis alat pelindung diri terdapat pada Peraturan menteri tenaga kerja dan transmigrasi Republik indonesia tentang alat pelindung diri antara lain mengenai: 1) Kewajiban pengurus untuk menunjukkan dan menjelaskan pada tiap tenaga kerja baru tentang: semua pengamanan dan alat-alat perlindungan yang diharuskan dalam tempat kerja meliputi: a) pelindung kepala; b) pelindung mata dan muka; Jenis alat pelindung mata dan muka terdiri dari kacamata pengaman (spectacles) goggles, tameng muka (face shield). Masker selam ,dan kacamata pengaman dalam kesatuan (full face masker). c) pelindung telinga; d) pelindung pernapasan beserta perlengkapannya; Jenis Jenis alat pelindung pernapasan dan perlengkapannya terdiri dari masker, respirator, katrit, kanister, Re-breather, Airline respirator, Continues Air Supply Machine=Air Hose Mask Respirator, tangki selam dan regulator (Self-Contained Underwater Breathing Apparatus /SCUBA), Self-Contained Breathing Apparatus (SCBA), dan emergency breathing apparatus. e) pelindung tangan; dan/atau Jenis penlindung tangan terdiri dari sarung tangan yang terbuat dari logam, kulit, kain kanvas, kain atau kain berlapis, karet , dan sarung tangan yang tahan bahan kimia f) pelindung kaki. Jenis pelindung kaki berupa sepatu keselamatan pada pekerjaan peleburan, pengecoran , logam, industry, kontruksi bangunan, pekerjaan yang berpotensi bahaya peledakan, bahaya listrik. Tempat kerja yang basah atau licin, bahan kimia dan jasad renik. Dan/atau bahaya binatang dan lain-lain g) pakaian pelindung; Jenis pakaian pelindung terdiri dari rompi (vests), clemek (Apron/Coveralls), jacket dan pakaian pelindung yang menutupi sebagian atau seluruh bagian badan. h) alat pelindung jatuh perorangan; dan/atau i) pelampung 2) kewajiban memasuki tempat kerja, untuk siapapun wajib mentaati semua petunjuk keselamatan kerja dan memakai alat-alat perlindungan diri yang diwajibkan (Pasal 13). 3) Kewajiban pengurus untuk menyediakan secara cuma-cuma, semua alat perlindungan diri yang diwajibkan pada tenaga kerja berada di bawah pimpinannya dan menyediakan bagi setiap orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut (Pasal 14, ayat c) (permenaker, 2010) c. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pemakaian alat pelindung diri yaitu: 1) Pengujian mutu Alat pelindung diri harus memenuhi standar yang telah ditentukan untuk menjamin bahwa alat pelindung diri akan memberikan perlindungan sesuai yang diharapkan. Semua alat pelindung diri sebelum dipasarkan harus diuji lebih dahulu mutunya. 2) Pemeliharaan APD Alat pelindung diri yang akan digunakan harus benar-benar sesuai dengan kondisi tempat kerja, bahaya kerja dan pekerja sendiri agar benar-benar dapat memberikan perlindungan semaksimal mungkin pada tenaga kerja. 3) Ukuran harus tepat Untuk dapat memberikan perlindungan yang maksimum pada tenaga kerja serta ukuran APD harus tepat. Ukuran yang tidak tepat akan menimbulkan gangguan pada pemakainya. 4) Cara pemakaian yang benar Sekalipun APD disediakan oleh perusahaan, alat-alat ini tidak akan memberikan manfaat yang maksimal bila cara memakainya tidak benar. (Tarwaka, 2008). d. Aspek keamanan dan Aspek Ergonomi dari penggunaan alat pelindung diri : 1) Aspek keamanan Alat pelindung diri harus memberikan perlindungan yang adekuat terhadap bahaya yang spesifik atau bahaya-bahaya yang dihadapi oleh tenaga kerja. 2) Aspek ergonomi Hendaknya APD beratnya seringan mungkin dan alat tersebut tidak menyebabkan rasa ketidaknyamanan bagi tenaga kerja yang berlebihan dan bentuknya harus cukup menarik. (Tarwaka, 2008). e. Pemeliharaan dan Penyimpanan alat pelindung diri 1) Secara prinsip pemeliharaan APD dapat dilakukan dengan cara : a) Penjemuran di panas matahari untuk menghilangkan bau dan mencegah tumbuhnya jamur dan bakteri. b) Pencucian dengan air sabun untuk plindung diri seperti helm, kacamata, earplug yang terbuat dari karet, sarung tangan kain/kulit/karet dan lain-lain. c) Penggantian cartirgde atau canister pada respirator setelah dipakai beberapa kali. 2) Penyimpanan APD a) Tempat penyimpanan yang bebas dari debu, kotoran, dan tidak terlalu lembab, serta terhindar dari gigitan binatang. b) Penyimpanan harus diatur sedemikian rupa sehingga mudah diambil dan dijangkau oleh pekerja dan diupayakan disimpan di lemari khusus APD (Tarwaka, 2008). f. Ketentuan Pemilihan Alat Pelindung Diri Menurut Niken Dian Habsari, (2003) alat pelindung diri yang telah dipilihnya hendaknya memenuhi ketentuan-ketentuan sebagai berikut: 1) Harus memberikan perlindungan bagi pemakai dari bahaya yang dihadapinya, 2) Harus dapat dipakai secara fleksibel 3) Tidak mudah rusak 4) Harus memenuhi ketentuan dari standar yang ada 5) Tidak terlalu membatasi gerak pekerja yang memakainya, 6) Suku cadang harus mudah diperoleh 7) Rasa “tidak nyaman” tidak berlebihan (rasa “tidak nyaman” tidak mungkin hilang sama sekali, namun diharapkan masih dalam batas toleransi) 8) Bentuk cukup menarik g. Alat Pelindung Diri Pengecoran Logam (casting) Jurusan teknik gigi menyebutkan beberapa Jenis Alat Pelindung Diri yang wajib dipakai saat pengecoran logam (casting) yang ditulis dalam standar operasional prosedur (SOP) saat praktikum, yaitu a. Alat pelindung pernapasan Jenis alat pelindung pernapasan yang dipakai adalah masker respirator. Fungsi Alat pelindung pernapasan adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi organ pernapasan dengan cara menyalurkan udara bersih dan sehat dan/atau menyaring cemaran bahan kimia, mikro-organisme, partikel yang berupa debu, kabut (aerosol), uap, asap, gas/ fume, dan sebagainya. b. Alat – alat pelindung mata ( Eyes Protection ) dan muka Alat pelindung mata dan muka yang digunakan adalah kaca mata hitam. Berfungsi untuk melindungi mata dan muka dari paparan bahan kimia berbahaya , paparan partikel-partikel yang melayang di udara dan di badan air. Percikan benda-benda kecil panas, atau uap panas,radiasi gelombang elektromagnetik yang mengion maupun yang tidak mengion , pancaran cahaya , benturan atau pukulan benda keras atau benda tajam. c. Alat pelindung tangan ( Hand Protection ) Sarung tangan yang dipakai saat proses pengecoran adalah sarung tangan anti panas. Fungsi alat pelindung tangan (sarung tangan) adalah alat pelindung yang berfungsi untuk melindungi tangan dan jari – jari tangan dari pajanan api. Suhu panas , suhu dingin, radiasi elektromagnetik zat pathogen (virus,bakteri) dan jasad renik. d. Pakaian pelindung (Body Protection) Salah satu pakaian pelindung yang digunakan di jurusan teknik gigi adalah Jas Laboratorium yang berfungsi untuk melindungi badan sebagian atau seluruh bagian badan dari bahaya temperatur panas atau dingin yang ekstrim, pajanan api dan benda-benda panas. Percikan bahan-bahan kimia, cairan dan logam panas, uap panas. Benturan (impact) dengan mesin, peralatan dan bahan. Tergores radiasi, binatang. Mikro-organismepatogen darimanusia, binatang. Tumbuhan dan lingkungan seperti virus, bakteri dan jamur. e. Alat pelindung kaki (Footwear Protection) Salah satu alat pelindung kaki yang digunakan dijurusan teknik gigi adalah sepatu tertutup. Yang berfungsi untuk melindungi kaki dari terkena percikan logam cair dan tertimpa invesment / bahan tanam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

ALAT PELINDUNG DIRI (APD)

a. Definisi Alat Pelindung Diri Alat pelindung diri adalah alat yang mempunyai kemampuan untuk melindungi seseorang dalam bekerja, yang berf...