Landasan hukum investigasi kecelakaan kerja di tempat kerja adalah adanya perundangan bidang K3 yang secara garis besar dapat di jelaskan sebgai berikut yaitu UU No. 1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja. Dimana pasal 11 ayat (1) dinyatakan bahwa pengurus di WAJIBKAN melaporkan tiap kecelakaan yang terjadi dalam tempat kerja yang di pinpinya pada pejabat yang di tunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja. Sebagai petunjuk pelaporan kecelakaan sebagai mana tersebut dalam UNDANG-UNDANG No. 1 Tahun 1970 adalah Peraturan Menteri Tenaga Kerja No; 03/MEN/1998 yang secara garis besar, isinya tentang Kecelakaan Kerja dan Tata Cara Pelaporanya.